Sign in

8 August 2024

Mau Beli Rumah? Jangan Sampai Ketipu! Ini Hal Hukum yang Wajib Kamu Tahu

Membeli properti adalah keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang, tidak hanya dari segi keuangan tetapi juga dari segi hukum. Di Indonesia, proses pembelian properti melibatkan berbagai aspek hukum yang penting untuk dipahami guna menghindari masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas beberapa aspek hukum utama yang harus diperhatikan oleh calon pembeli properti di Indonesia.

1. Hak Atas Tanah

Di Indonesia, ada beberapa jenis hak atas tanah yang diakui, antara lain:

  • Hak Milik (HM): Hak yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada individu atau badan hukum. Hak ini bersifat permanen dan dapat diwariskan.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu (30 tahun) dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai (HP): Hak untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dimiliki oleh pihak lain. Hak ini juga berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Mengetahui jenis hak atas tanah yang berlaku sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepemilikan properti yang akan dibeli.

2. Pemeriksaan Sertifikat

Sebelum membeli properti, sangat penting untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah. Pemeriksaan ini meliputi verifikasi status hak atas tanah, luas tanah, dan batas-batasnya. Disarankan untuk menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berpengalaman untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut sah dan tidak ada sengketa yang terkait.

3. Pajak dan Biaya Lainnya

Pembelian properti di Indonesia melibatkan beberapa jenis pajak dan biaya yang harus dibayarkan, antara lain:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dibayarkan oleh pembeli properti atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak yang dibayarkan oleh penjual atas penghasilan dari penjualan properti.
  • Biaya Notaris/PPAT: Biaya untuk jasa pembuatan akta jual beli dan pengurusan balik nama.

Mengetahui dan memahami kewajiban pajak ini penting untuk menghindari denda atau masalah hukum di kemudian hari.

4. Prosedur Jual Beli

Prosedur jual beli properti melibatkan beberapa langkah penting:

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Perjanjian ini dibuat sebelum akta jual beli dan mengatur ketentuan awal antara penjual dan pembeli, seperti harga, pembayaran, dan penyerahan.
  • Akta Jual Beli (AJB): Setelah semua syarat terpenuhi, notaris/PPAT membuat AJB yang merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
  • Balik Nama: Setelah AJB ditandatangani, dilakukan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencatat perubahan kepemilikan.

5. Perizinan dan Penggunaan Tanah

Pastikan properti yang akan dibeli memiliki izin dan sesuai dengan peruntukan yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya, pastikan properti tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dan tidak melanggar peraturan zonasi atau tata ruang.

6. Penggunaan Jasa Hukum dan Konsultan Properti

Menggunakan jasa hukum atau konsultan properti yang berpengalaman sangat dianjurkan, terutama untuk transaksi yang melibatkan properti dengan nilai tinggi atau kompleksitas hukum tertentu. Mereka dapat membantu memastikan semua aspek hukum terpenuhi dan memberikan saran terbaik.

Kesimpulan

Membeli properti adalah investasi besar yang membutuhkan pertimbangan matang, terutama dari sisi hukum. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau kantor properti yang ahli di bidang properti seperti PropNex Indonesia sebelum mengambil keputusan. Dengan persiapan yang matang dan pengetahuan hukum yang memadai, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari dan mewujudkan impian memiliki rumah idaman.

 

Sumber :

https://www.kompasiana.com/copywriterpropnex2614/66ad24b5c925c423344a6e32/mau-beli-rumah-jangan-sampai-ketipu-ini-hal-hukum-yang-wajib-kamu-tahu?page=3&page_images=1

Kreator: PropNex Copywriter

Share to :

ERA Mira - Agen properti terbaik dan terpercaya di Indonesia, menyediakan produk dan layanan terbaik untuk membantu properti Anda terjual lebih cepat, serta memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para Calon Pembeli dalam memperoleh properti idaman.
Jl. Sungai Sambas VI No.10
Kramat Pela, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12130
eramirajkt@gmail.com
0878 8506 9711
Jl. Kyai Mojo No. 35 Tegalrejo
Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta 55244
(0274) 292 3816
© 2024 | Era Mira Real Estate. All Rights Reserved.
menucross-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram