Sign in

17 March 2024

Jenis Sertipikat Tanah yang Wajib Diketahui

Sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti otentik kepemilikan / hak seseorang atas suatu bidang tanah. Sertipikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lembaga pemerintah non kementerian yang diberikan kewenangan untuk mengatur pertanahan di Indonesia.

Sertipikat memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Membuktikan kepemilikan.
  • Mempermudah transaksi jual beli tanah.
  • Melindungi hak kepemilikan.
  • Meningkatkan nilai properti.
  • Memudahkan proses pembiayaan

Sejak di berlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terdapat 5 jenis sertipikat yang ada di Indonesia yaitu:

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) : merupakan jenis surat tanah tertinggi dan paling kuat di mata hukum. Kepemilikan SHM dapat beralih, namun hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
  2. Hak Guna Bangunan (HGB) : merupakan  hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun. HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain, dan dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
  3. Hak Guna Usaha (HGU) : hak yang diberikan kepada individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan pertanian. Luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Jika luasnya 25 hektar atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingg  25 tahun. Hak ini hanya diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  4. Hak Pakai : merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Adapun Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberiannya dapat dilakukan cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun. Hak ini diberikan kepada  WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
  5. Girik : merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Share to :

ERA Mira - Agen properti terbaik dan terpercaya di Indonesia, menyediakan produk dan layanan terbaik untuk membantu properti Anda terjual lebih cepat, serta memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para Calon Pembeli dalam memperoleh properti idaman.
Jl. Sungai Sambas VI No.10
Kramat Pela, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12130
eramirajkt@gmail.com
0878 8506 9711
Jl. Kyai Mojo No. 35 Tegalrejo
Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta 55244
(0274) 292 3816
© 2024 | Era Mira Real Estate. All Rights Reserved.
menucross-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram