2026 Momentum Kebangkitan Properti. MegaProperty Expo Siap Digelar

Jakarta - Sektor properti dinilai bakal kembali bergairah pada 2026. Optimisme ini mendorong Panorama Media meluncurkan MegaProperty Expo 2026, pameran properti terintegrasi yang akan digelar pada 4-7 Juni 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
Pameran berskala internasional ini akan mempertemukan pelaku industri properti dari segmen B2B dan B2C, mulai dari developer, investor, hingga konsumen akhir. MegaProperty Expo 2026 digelar hasil kolaborasi Panorama Media dengan Synergy Developers Indonesia, dengan fokus pada solusi residensial, komersial, dan investasi.

MegaProperty Expo 2026 mengusung konsep B2B2C dan diselenggarakan secara bersamaan dengan MEGABUILD Indonesia serta KERAMIKA Indonesia. Kolaborasi tersebut membentuk ekosistem One-Stop Solution yang menghubungkan seluruh rantai industri properti, dari produsen bahan bangunan, desainer, developer, hingga end user.

Selama empat hari penyelenggaraan, rangkaian MegaProperty Expo, MEGABUILD Indonesia, dan KERAMIKA Indonesia 2026 ditargetkan mampu menjaring sekitar 50.000 pengunjung, sekaligus memperluas peluang promosi dan interaksi bisnis bagi para peserta pameran.

Peluncuran MegaProperty Expo 2026 dinilai tepat waktu, seiring tren ekonomi nasional yang positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran 4,9% hingga 5,7%, sementara sektor properti diperkirakan tumbuh optimistis hingga 8% secara tahunan (year on year) atau sekitar 1,5-1,7 kali lipat dari PDB nasional.

Presiden Direktur Panorama Media, Royanto Handaya, menyebut 2026 sebagai fase penting bagi industri properti, di mana pelaku pasar mulai beralih dari sikap menunggu ke tahap ekspansi dan realisasi investasi.

"Kami melihat 2026 sebagai momentum emas kebangkitan properti. Melalui konsep B2B2C di MegaProperty Expo, kami menghadirkan ekosistem terintegrasi yang menyatukan hunian impian dengan inovasi material dari MEGABUILD dan KERAMIKA untuk mempercepat keputusan bisnis serta akselerasi penjualan," ujar Royanto Handaya.

Optimisme tersebut juga didukung data sepanjang 2024 yang menunjukkan minat membeli rumah tumbuh 78,6% secara tahunan. Tren positif ini diperkirakan berlanjut pada 2026, terutama untuk segmen rumah tapak dan apartemen berbasis Transit Oriented Development (TOD).

Dorongan lainnya datang dari kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian hunian hingga Rp 2 miliar, sesuai PMK Nomor 90 Tahun 2025, yang dinilai mampu meringankan beban biaya masyarakat dalam membeli properti.

Founder Synergy Developers Indonesia, Ismet Natakarmana, menilai 2026 sebagai momentum penting bagi developer untuk kembali agresif menangkap peluang pasar.

"Bagi developer, inilah saatnya bertindak cepat dan berkolaborasi. Sinergi MegaProperty Expo dengan MEGABUILD dan KERAMIKA menciptakan ekosistem lengkap yang mempertemukan developer dengan konsumen sekaligus tren material terbaru. Integrasi ini krusial untuk memperkuat brand presence, menumbuhkan kepercayaan pasar dan mempercepat realisasi proyek properti tahun 2026," ungkap Ismet Natakarmana.

Pemilihan NICE PIK 2 sebagai lokasi penyelenggaraan turut menjadi nilai tambah strategis. Venue MICE terbesar di Indonesia ini dinilai memiliki infrastruktur kelas dunia yang mendukung kenyamanan pengunjung sekaligus mencerminkan citra modern industri properti nasional.

Untuk mengoptimalkan potensi transaksi, MegaProperty Expo 2026 akan menghadirkan beragam Program Eksklusif B2B2C, mulai dari Exhibition, Developer Conference, Property Awards, Developers Night, Brand Talks, 1O1 Business Matching, Power Lunch, Designers Night, hingga Best Booth Award.

Dukungan asosiasi industri juga memperkuat posisi pameran ini sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi pasar. Sinergi antara penyedia material, perancang, dan developer diyakini mampu menekan biaya konstruksi, sehingga berdampak pada harga properti yang lebih kompetitif bagi masyarakat.

Peluncuran MegaProperty Expo 2026 mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Sejumlah developer besar tercatat hadir, antara lain PT Indonic Tangerang Investment (Lavon Swancity), PT Sripertiwi Sejati (CINITY), PT Edofa Cipta Graha Development, PT Jababeka Tbk, PT Setiawan Dwi Tunggal (South City), PT Tripta Dinamika Manajemen Properti, serta perusahaan lainnya.

"Harapan kami melalui MegaProperty Expo, yang dilaksanakan bersamaan dengan MEGABUILD Indonesia dan KERAMIKA Indonesia, dapat menjadi ekosistem strategis yang membantu akselerasi bisnis para exhibitor MegaProperty," ujar Royanto Handaya.

Sumber :
Baca artikel detikproperti, "2026 Momentum Kebangkitan Properti, MegaProperty Expo Siap Digelar" selengkapnya https://www.detik.com/properti/berita/d-8345156/2026-momentum-kebangkitan-properti-megaproperty-expo-siap-digelar.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Pertumbuhan properti 2026 diprediksi meningkat di beberapa sektor

Setelah menghadapi dinamika pasar di sepanjang tahun 2025, sektor properti nasional optimistis memasuki tahun 2026 dengan outlook yang lebih konstruktif. Resiliensi pasar tercermin dari meningkatnya penetrasi green office buildings di tengah pasokan

Jakarta (ANTARA) - Knight Frank Indonesia mengungkapkan pertumbuhan properti di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap akan meningkat di beberapa sektor.

 

“Setelah menghadapi dinamika pasar di sepanjang tahun 2025, sektor properti nasional optimistis memasuki tahun 2026 dengan outlook yang lebih konstruktif. Resiliensi pasar tercermin dari meningkatnya penetrasi green office buildings di tengah pasokan yang berlimpah," ujar Country Head Knight Frank Indonesia, Willson Kalip dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

Transformasi ritel yang menjadi katalis bagi trafik konsumen, serta ekspansi sektor pergudangan yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai mesin pertumbuhan (growth engine) dalam lanskap properti saat ini, tambahnya.

Pada akhir tahun 2025 Knight Frank Indonesia melakukan survei untuk mendapatkan pandangan dari para pemangku kepentingan dalam menatap pertumbuhan sektor properti di tahun 2026.

Property Outlook Survey memberikan indikasi dalam menavigasi pertumbuhan properti, yaitu dengan memetakan arah pergerakan pasar di tengah derap perekonomian nasional yang bergerak cukup agresif saat ini.

Tahun 2026, pasar properti Indonesia akan ditandai dengan berbagai transisi penting. Sebut saja, perubahan pola permintaan, tren keberlanjutan lingkungan hidup, resiliensi jangka panjang.

Berdasarkan Property Outlook Survey, pertumbuhan properti tahun 2026 diprediksikan tetap akan tumbuh dan
meningkat di beberapa sektor.

Meski demikian, sebagian besar pemangku kepentingan (61 persen) menyatakan bahwa pertumbuhan investasi properti diperkirakan akan tumbuh moderat saja.

 

Pemangku kepentingan di bidang properti (konsultan properti, pengembang, bankir/institusi finansial, akademisi, pegawai negeri sipil, investor dan lainnya) menyebutkan bahwa, subsektor industri dan pergudangan diperkirakan akan terus tumbuh meningkat.

Sementara itu, sudut pandang (point of view) pengembang menyebutkan bahwa tren pertumbuhan subsektor properti yang akan meningkat di tahun ini tidak hanya Pergudangan dan Industri, tetapi juga hotel dan apartemen Sewa.

Selain itu, beberapa sektor dinilai memiliki daya ungkit positif terhadap pertumbuhan properti tahun depan, diantaranya yaitu gaya hidup (lifestyle), e-commerce, energi terbarukan, pariwisata dan makanan dan minuman (food and beverage).

Namun, para pemangku kepentingan mengingatkan bahwa, pelemahan daya beli, harga tanah yang tinggi, dan inflasi diperkirakan akan menjadi tantangan dalam pertumbuhan properti di tahun 2026.

Sumber :https://www.antaranews.com/berita/5371746/pertumbuhan-properti-2026-diprediksi-meningkat-di-beberapa-sektor?utm_source=chatgpt.com

Harga Tanah Per Meter Jakarta Selatan 2025 Terbaru

Harga tanah per meter di Jakarta Selatan pada tahun 2025 terus meningkat, menjadikan wilayah ini sebagai salah satu daerah premium untuk hunian dan investasi properti. Lokasinya yang strategis dengan fasilitas lengkap membuat harga tanah di Jakarta Selatan menjadi salah satu yang tertinggi di Jakarta.

Daftar Harga Tanah per Meter Jakarta Selatan

Berikut ini adalah daftar harga tanah per meter di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan pada tahun 2025. Setiap kecamatan memiliki harga yang bervariasi tergantung lokasi, fasilitas, dan aksesibilitas.

 

1. Cilandak

Cilandak merupakan kawasan yang terus berkembang dengan berbagai proyek perumahan dan komersial. Harga tanah di Cilandak cukup tinggi, berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 45 juta per meter. Kawasan ini diminati oleh kalangan menengah atas karena dekat dengan pusat bisnis dan akses mudah ke tol.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Cilandak:

2. Jagakarsa

Jagakarsa merupakan kawasan yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan daerah lainnya di Jakarta Selatan. Harga tanah per meter di Jagakarsa berada di kisaran Rp 12 juta hingga Rp 25 juta. Meskipun terjangkau, Jagakarsa memiliki potensi besar untuk berkembang dengan hadirnya proyek-proyek infrastruktur baru.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Jagakarsa:

3. Kebayoran Baru

Sebagai salah satu kawasan paling prestisius di Jakarta, Kebayoran Baru memiliki harga tanah yang sangat tinggi. Harga tanah per meter di Kebayoran Baru berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tergantung lokasinya. Kawasan ini dikenal sebagai pusat hunian mewah dan tempat tinggal banyak kalangan elit.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Kebayoran Baru:

4. Kebayoran Lama

Kebayoran Lama adalah kawasan yang mengalami peningkatan harga tanah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Harga tanah per meter di Kebayoran Lama berada di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Lokasinya yang strategis dekat dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran membuat kawasan ini diminati oleh banyak pembeli properti.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Kebayoran Lama:

5. Mampang Prapatan

Mampang Prapatan adalah kawasan yang terletak di jantung Jakarta Selatan. Harga tanah per meter di Mampang Prapatan diperkirakan antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Letaknya yang dekat dengan pusat bisnis Kuningan dan akses transportasi umum menjadikannya lokasi strategis untuk hunian dan perkantoran.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Mampang Prapatan:

6. Pancoran

Pancoran terkenal dengan landmark Patung Dirgantara dan merupakan kawasan yang ramai. Harga tanah per meter di Pancoran pada tahun 2025 berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. Pancoran juga memiliki akses yang baik ke berbagai fasilitas umum dan transportasi, termasuk stasiun kereta dan terminal bus.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Pancoran:

7. Pasar Minggu

Pasar Minggu dikenal sebagai kawasan dengan pasar tradisional yang besar dan berbagai pusat perbelanjaan modern. Harga tanah per meter di Pasar Minggu berkisar antara Rp 18 juta hingga Rp 35 juta. Wilayah ini terus berkembang dengan berbagai proyek perumahan dan komersial yang menjadikannya salah satu tempat tinggal yang diminati.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Pasar Minggu:

8. Pesanggrahan

Pesanggrahan adalah kawasan yang sedang berkembang pesat dengan banyak proyek properti baru. Harga tanah di Pesanggrahan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per meter. Kawasan ini menjadi favorit bagi mereka yang mencari hunian dengan lingkungan yang nyaman dan asri.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Pesanggrahan:

9. Setiabudi

Setiabudi adalah salah satu kawasan elit di Jakarta Selatan dengan harga tanah yang sangat tinggi. Harga tanah per meter di Setiabudi berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 80 juta. Kawasan ini terkenal dengan gedung-gedung perkantoran dan hunian mewah, serta akses yang sangat mudah ke pusat bisnis.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Setiabudi:

10. Tebet

Tebet adalah kawasan yang berkembang pesat dan menjadi pilihan favorit bagi kalangan muda dan keluarga muda. Harga tanah di Tebet berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per meter. Lokasinya yang dekat dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran menjadikannya kawasan yang ideal untuk hunian.

Faktor yang mempengaruhi harga tanah di Tebet:

 

Sumber: https://www.lamudi.co.id/journal/harga-tanah-per-meter-jakarta-selatan/

Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM,HGB dan Sertifikat Lainnya

Jakarta - Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.
Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.

"Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang 'ini lho sebenarnya kami yang punya', dibuktikan," katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

4. Hak Pakai
Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

Disebutkan bahwa "Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini."

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

- Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
- Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
-Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
- Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
- Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian      pengolahan tanah.
- Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

5. Petok D

Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C
Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

7. Surat Girik
Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

Sumber :https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7751570/girik-bakal-tidak-berlaku-ini-bedanya-dengan-shm-hgb-dan-sertifikat-lainnya

Murdaya Poo Meninggal Dunia, Ini Gurita Bisnis Sang Raja Properti

Murdaya Widyawimarta Poo, Murdaya Poo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Murdaya Widyawimarta Poo, Murdaya Poo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha sang raja Properti Murdaya Widyawimarta Poo atau yang dikenal dengan Murdaya Poo tutup usia pada Senin 7 April 2025. Pengumuman tersebut diunggah dalam akun Instagram Dewan Pengurus Pusat Walubi.

"Turut berduka cita. Telah meninggal dunia dengan tenang. Sabbe Sankhara Anicca. Bapak Murdaya Widyawimarta Poo, Ketua Dewan Pengawas DPP Walubi. Semoga amal kebajikan mendiang mengkondisikan terlahir di alam bahagia," ungkap DPP Walubi.

Berikut adalah profil singkat Murdaya Poo

Murdaya Poo memulai kariernya dari bawah. Pria kelahiran Blitar 12 Januari 1946 pernah berjualan koran.

Baru pada tahun 1972, dia mendirikan perusahaan di bidang kontraktor bernama PT. Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI). Melalui perusahaan inilah didirikan juga Pondok Indah Mall pada 1991.

Selain itu, dia juga mendirikan bisnis kontraktor Central Cipta Murdaya Group. Perusahaan yang berdiri tahun 1992, memiliki bisnis PT Jakarta International Expo (JIExpo) yang mengelola acara populer Jakarta Fair.

Murdaya juga melebarkan bisnis ke sejumlah sektor lain. Mulai dari teknologi informasi, manufaktur, baja, real estate dan agribisnis.

Bukan hanya Murdaya, istrinya, Siti Hartarti juga bergelut di banyak bisnis. Misalnya dalam bidang listrik melalui Kencana Sakti Indonesia dan bersama Nike yang bekerja sama melalui PT Hardaya Abeja Shoes Industry yang dibuatnya.

Melalui kerja sama itu, Hardaya merupakan perusahaan yang memproduksi sepatu Nike di Indonesia. Bisnisnya dengan Nike kemudian berlanjut dengan membangun PT. Nagasakti Paramashoes Indonesia.

Siti Hartarti juga mendirikan Berca SportIndo. Perusahaan itu menjadi distributor produk Nike dan akhirnya memiliki merek sendiri melalui League.

Sementara itu, Murdaya juga berfokus di politik. Dia diketahui sebagai anggota dari partai PDIP dan pernah terdaftar sebagai anggota legislatif periode 2004-2009.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20250408093154-17-624131/murdaya-poo-meninggal-dunia-ini-gurita-bisnis-sang-raja-properti

Pemerintahan Prabowo Hapus BPHTB dan PBG Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, persetujuan bangunan gedung, serta Pajak Pertambahan Nilai selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mulai awal tahun 2025. Pengurusan persetujuan bangunan gedung juga dipercepat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebutkan tiga kebijakan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Hal ini disampaikan seusai mengikuti rapat tertutup terkait perumahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Hadir dalam rapat ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu.

Sejauh ini, menurut Maruarar, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri sudah membuat surat keputusan bersama untuk pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bea berolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) disepakati nol persen, persetujuan bangunan gedung (PBG) nol persen, dan PPN rumah di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan juga nol persen. ”Ini yang tadinya bayar jadi gratis untuk rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Maruarar.

Tak hanya itu, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi PBG tak lagi memerlukan waktu 45 hari, tetapi sepuluh hari. Bahkan, di Kota Tangerang pengurusan PBG bisa rampung dalam empat jam saja. ”Kami berharap daerah-daerah lain juga mengikuti,” kata Maruarar.

Selain itu, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dipercepat. Pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo menargetkan pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah selama lima tahun ini. ”Kami melaporkan sampai saat ini ada sekitar 40.000 rumah yang sudah kita bangun per 20 Oktober. Dan itu juga akan terus bertambah,” ujar Maruarar.

Lahan untuk membangun rumah-rumah ini bisa dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, termasuk tanah sitaan kasus korupsi BLBI, lahan yang hak guna usaha (HGU)-nya sudah tidak diperpanjang, dan lainnya. Lahan-lahan itu akan masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, baru diproses lebih lanjut supaya skemanya legal, memiliki kepastian hukum, dan berkeadilan. Lahan ini, menurut Maruarar, akan tetap menjadi milik negara, tetapi bangunan di atasnya milik warga.

Skema pembiayaan yang disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan ini disiapkan supaya bisa diakses warga yang bekerja secara informal. Sepanjang memiliki penghasilan, penjual bakso pun bisa memiliki rumah. ”Dengan cara-cara menyupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Maruarar.

Presiden Prabowo, menurut Maruarar, meminta keadilan supaya betul-betul dijalankan, bukan hanya kepada yang punya gaji, melainkan juga yang tidak punya gaji.

Pengembangan jalur-jalur transportasi juga dibahas dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Oleh karena itu, pembangunan rumah-rumah rakyat bisa di sekitar jalur-jalur transportasi yang sudah ada ataupun belum ada. Namun, diharapkan transportasi warga menjadi mudah, cepat, dan murah.

Rachmat Pambudy mengatakan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional akan mendukung kementerian/lembaga dan memastikan bahwa semua perencanaan itu sejalan dengan Astacita, 17 program prioritas, dan delapan program hasil terbaik cepat.

Menurut Maruarar, sudah ada 30-50 titik lokasi permukiman khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lokasi-lokasi ini akan dibahas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Bappenas supaya bisa menjadi proyek strategis nasional. Harapannya, izin-izin bisa dipercepat dan lahan-lahan yang ada bisa dimanfaatkan.

Terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan berlaku mulai 2027, Maruarar menilai semestinya tabungan ini bersifat sukarela. ”Jadi, saya dorong Tapera itu harus bisa dipercaya, harus bisa bermanfaat. Sebab, itu yang paling penting,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, mungkin 30.000-35.000 rumah sudah disalurkan melalui Tapera. Bila manfaat bisa ditingkatkan dan Tapera dikelola transparan, diyakini masyarakat akan sukarela mengikuti program ini. Kendati demikian, semua menanti putusan dari uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat di Mahkamah Konstitusi.

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/pemerintahan-prabowo-hapus-bphtb-dan-pgb-rumah-rakyat-berpenghasilan-rendah

Harga Tanah Jakarta Makin Mahal, Warga Larinya Tinggal ke Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tanah di Jakarta sudah terlampau tinggi hingga tak terjangkau bagi mayoritas warga Ibu Kota. Harga tanah di wilayah elit Pondok Indah, misalnya, kini mencapai Rp 40-100 juta per meter persegi. Adapun kawasan elit lainnya, Menteng, kisaran harga Rp50-125 juta per meter persegi.

Darmadi Darmawangsa, pengamat properti yang juga Presiden Direktur ERA Indonesia, salah satu kawasan yang potensial menjadi pilihan konsumen untuk memiliki properti impiannya adalah kawasan Tangerang Raya. Kawasan ini berkembang pada awal tahun 2000-an dan banyak pengembangan skala kota yang dimotori kawasan Alam Sutera, Gading Serpong, Lippo Karawaci hingga BSD City.

"Penyebabnya karena kawasan skala kota ini berkembang dengan fasilitas-fasilitasnya dan juga infrastrukturnya. Perkembangan ini karena penduduknya terus bertambah sehingga diperlukan fasilitas dan infrastruktur yang mumpuni. Ini simbiosis yang positif," tegas Darmadi, kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2024).

Masyarakat pun memilih untuk tinggal di wilayah penyangga, namun dengan akses yang tetap mudah menuju Ibu Kota. Fasilitas seperti kawasan terbuka hijau juga menjadi salah satu penarik minat masyarakat meski harus tinggal di pinggiran Jakarta.

Opsi lainnya bukan hanya tinggal di rumah tapak, melainkan mulai membuka diri untuk tinggal di apartemen yang sudah termasuk furnitur.

"Pilihan lain dari masyarakat akhirnya lari ke apartemen, meski ada stigma kalau tinggal harus di rumah tapak tapi nyatanya orang yang tinggal di apartemen ini tetap besar, mereka punya daya beli dan bisa menjaga gaya hidup karena dekat dengan banyak fasilitas," kata Chief Marketing Officer (CMO) EleVee Condominium Alvin Andronicus kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2024).

 

Sumber :https://www.cnbcindonesia.com/news/20241010190203-4-578661/harga-tanah-jakarta-makin-mahal-warga-larinya-tinggal-ke-sini

Simak Pembahasan Cara Memperpanjang HGB di Sini!

Perpanjangan HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan salah-satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik properti terutama tanah. Hal ini karena, berkaitan dengan hukum yang telah ditentukan bagi kewenangan hak guna pakai pada tanah tersebut. Untuk menjaga ketertiban alih fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa merugikan satu pihak.

Melalui perpanjangan hgb yang sudah mati pemilik bangunan berhak memperpanjang masa guna pakai atau memilih berhenti. Begitupun dengan pemilik tanah yang tidak dapat memaksa agar HGB diperpanjang. Namun, berwenang mengusir secara tertib pemilik bangunan apabila sudah jatuh tempo atau sudah keluar dari batas waktu ketentuan guna pakai menurut hukum.

Dasar Hukum Perpanjangan HGB

Dasar hukum perpanjangan HGB sendiri berada di pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menyebutkan bahwa HGB di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal sampai 30 tahun.

Jadi total masa berlaku HGB hanya sampai 80 tahun saja. Sementara untuk HGB di atas Tanah Hak Milik memiliki jangka waktu maksimal sampai dengan 30 tahun. Akan tetapi, ada perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB yang perlu Anda pahami untuk memperinci jarak waktu tersebut.

Pembaharuan HGB sendiri hanya bisa dilakukan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun menggunakan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas hak milik. Sementara untuk perpanjangan ada tenggat waktu tambahan sampai 20 tahun setelah tanah digunakan atau sebelum berakhir. Selain itu, perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB ini dapat dilihat dari faktor seperti persyaratan yang akan kita bahas di bawah ini.

Syarat Perpanjangan HGB

Memperpanjang waktu berlaku HGB ini pun dapat Anda lakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Atau melakukan pengajuan mandiri untuk perpanjangan HGB online jika memang BPN tempat Anda telah melayaninya. Namun, tetap pastikan persyaratan terpenuhi yang meliputi kedua syarat berikut :

1. Syarat Administrasi

Syarat perpanjangan HGB yang perlu dipersiapkan adalah tahapan administrasi. Anda perlu mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, membawa dan menyerahkan beberapa dokumen yang diantaranya :

2. Syarat Kualifikasi 

Sementara untuk syarat kualifikasi perpanjangan HGB berapa tahun perlu memenuhi beberapa ketentuan. Mulai dari tanah dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Semua syarat dari pemberian hak dipenuhi secara baik oleh pemegang hak hingga tanah dipergunakan untuk kepentingan umum.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB

Sementara cara menghitung biaya perpanjangan HGB yang dapat Anda hitung secara mandiri harus mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2002. Peraturan yang berisi rumus perhitungan memperpanjang HGB berdasarkan jangka waktu dibagi 30 dan dikali 1%. Kemudian hasilnya dikalikan lagi dengan Nilai Perolehan tanah yang dikurangi NPTTKUP dan kali 50%.

20/(30×1%)×(NPT-NPT TAP)×50%

NPTTKUP adalah NPT yang tidak kena uang pemasukan. Dimana NPT fan NPTTKUP ini dapat dilihat dari SPT PBB tanah yang hendak diperpanjang HGBnya. Untuk mengetahui secara jelas cara menghitung biaya perpanjangan HGB ini, mari simak contoh berikut.

Andi akan memperpanjang kepemilikan HGB untuk luas tanah 500 m² dengan harga NPTTKUP Rp800 juta. Maka, biaya perpanjangan HGB Andi adalah :

20/(30×1%)×(NPT-NPT TAP)×50%

20/(30 x 1%) = 0,0067

Biaya perpanjangan HGB = 0,0067 × (NPT-NPTTKUP)×50℅

= 0,0067 x 800.000.000 x 50% = Rp2.680.000

Tahapan Memperpanjang HGB

Untuk dapat memperpanjang HGB, Anda perlu melkaukan beberpaa tahapan. Adapun untuk proses yang perlu Anda lalaui adalah sebagai berikut!

1. Datang Langsung atau Daftar Online

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin memperpanjang HGB adalah melakukan verifikasi pendaftaran. Baik datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat maupun secara online. Sebagaimana peraturan HGb terbaru yang melayani pengajuan perpanjangan mandiri.

Jangan lupa mengisi formulir pengajuan dan perhatikan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah secara baik. Terlebih mengenai pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah yang dikuasai secara fisik. Berlaku untuk syarat perpanjangan HGB yang sudah mati.

2. Loket Pembayaran

Setelah melakukan verifikasi pendaftaran dengan melampirkan kedua syarat yang telah disebutkan di atas. Tahapan selanjutnya Anda dapat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya perpanjangan HGB. Mencakup biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.

3. Proses Layanan Berlangsung

Tahapan berikutnya proses layanan akan berlangsung yang ditandai dengan melakukan pemeriksaan tanah terlebih dahulu oleh BPN. Termasuk ketika perpanjangan HGB bayar BPHTB yang memiliki persamaan ketentuan. Meliputi Penerbitan Surat Keputusan dan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah.

Selain itu, melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, BPN RI, dan Pendaftaran Hak. Baru melakukan penerbitan sertifikat yang bisa langsung diambil di loket pelayanan kantor pertanahan. Semua tahapan ini dapat diproses jika sudah melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Tanpa terkecuali biaya perpanjangan HGB yang sudah mati.

Nah demikianlah penjelasannya, jadi jangan lupa cek batas waktu perpanjangan HGB Anda, serta pastikan agar Anda tidak masuk tenggat waktu supaya bangunan masih bisa diperdigunakan.

Pengamat Perkirakan Sektor Properti Tumbuh Pada Semester II 2024

Jakarta - Pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda memperkirakan sektor properti mengalami pertumbuhan pada semester II tahun ini.

"Kita perkirakan memang pada semester II tahun ini harusnya dengan setelah momen pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang mana kepastiannya ada serta nomenklatur kementerian dalam pemerintahan baru juga sedang digodok seperti rencana kementerian perumahan dan perkotaan, maka dengan kepastian-kepastian tersebut sektor properti harusnya naik," ujar Ali di Jakarta, Rabu.

Pada semester II tahun lalu sebetulnya properti sedang tumbuh, namun memang pada awal tahun ini sempat agak melambat. Hal ini alamiah karena menghadapi bulan puasa, Lebaran dan pemilu pada awal tahun ini.

"Skenario lainnya yang diperkirakan membuat sektor properti naik atau tidak pada semester II adalah masalah komoditas," kata Ali.

Dia juga menyampaikan bahwa sektor properti dapat mengalami pertumbuhan cukup signifikan jika ekspor komoditas nasional mengalami peningkatan.

"Kalau komoditas itu naik, maka ekspor pengusaha kita naik, dan kalau pengusaha kita memiliki banyak uang maka ujung-ujungnya mereka akan membeli properti. Kalau sektor komoditas mengalami pertumbuhan, maka pada awal 2025, sektor properti diperkirakan juga akan tumbuh. Namun, kalau sektor komoditas tidak mengalami pertumbuhan, maka sektor properti juga akan naik namun tidak signifikan," katanya.

Ali tetap optimistis pada tahun ini sektor properti masih tetap mengalami pertumbuhan di atas 5 persen.

"Kita sempat dari 2022 ke 2023 itu sebenarnya mengalami kenaikan sekitar 6 persen, harusnya pada tahun ini tidak lebih jelek daripada 2023 yakni mungkin kenaikan sekitar 5 persen ke atas masih bisa," katanya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa pemerintahan baru berpeluang membuat tren ekspor Indonesia pada semester II meningkat.

Peluang tersebut terjadi karena masa transisi pemerintahan saat ini hingga pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober memungkinkan persiapan yang matang.

Faktor kedua yang berpeluang membuat tren ekspor Indonesia naik di semester II adalah hubungan Indonesia dengan China akan tumbuh, sehingga artinya investasi tumbuh. Kemudian kejadian-kejadian di Eropa saat ini diharapkan tidak berdampak kepada Asia. Lalu, volume yang ditransaksikan yang mana jika melihat angka, maka yang terbesar berada di Asia.

Indonesia masih punya keunggulan di beberapa komoditas yakni crude palm oil (CPO) dan turunannya serta hasil-hasil tambang masih sangat besar, terus akan dilanjutkan investasinya.