Sign in

7 April 2025

Simak! Begini Proses dan Alur Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik

Sertipikat elektronik memiliki kelebihan, antara lain sertipikat tanah dapat dicetak secara mandiri, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah, serta masyarakat tidak perlu panik jika sertipikat hilang, karena sertipikat tersimpan secara elektronik yang dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur penerapan sertipikat elektronik untuk sektor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) juga telah menerbitkan aturan turunan terkait sertipikat elektronik yakni Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa sertipikat elektronik adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sertipikat elektronik untuk pertama kali diberikan kepada tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertipikat lama.

Dalam pengurusan sertipikat elektronik, dokumen elektronik yang diperlukan berupa gambar ukur; peta bidang/peta ruang; surat ukur, gambar denah SRS, SU ruang; dan dokumen lainnya. Kemudian dokumen elektronik ini akan disimpan dalam pangkalan data secara berurutan sesuai isinya sebagai riwayat pendaftaran tanah.

Menurut notaris Irma Devita Purnamasari, sertipikat elektronik merupakan salah satu akibat dari digitalisasi pertanahan yang nantinya akan memberikan kemudahan dalam pembuktian dan proses peralihan hak atas tanah.

Meski dalam praktiknya tidak lepas dari tantangan yang cukup besar dalam bidang pengamanannya, namun Irma menilai sertipikat elektronik memiliki kelebihan, antara lain sertipikat tanah dapat dicetak secara mandiri, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah, serta masyarakat tidak perlu panik jika sertipikat hilang, karena sertipikat tersimpan secara elektronik yang dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Digitalisasi pertanahan ini, terjadi karena disrupsi besar-besaran di era industri 4.0 dan society 5.0 di bidang regulation technology. Sehingga mengakibatkan perombakan besar-besaran dalam pekerjaan notaris/PPAT,” kata Irma dalam dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun untuk Negeri”, Selasa (5/6).

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-begini-proses-dan-alur-penerbitan-sertipikat-tanah-elektronik-lt66611af0bff0f/

Share to :

ERA Mira - Agen properti terbaik dan terpercaya di Indonesia, menyediakan produk dan layanan terbaik untuk membantu properti Anda terjual lebih cepat, serta memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para Calon Pembeli dalam memperoleh properti idaman.
Jl. Sungai Sambas VI No.10
Kramat Pela, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12130
eramirajkt@gmail.com
0878 8506 9711
Jl. Kyai Mojo No. 35 Tegalrejo
Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta 55244
(0274) 292 3816
© 2024 | Era Mira Real Estate. All Rights Reserved.
menucross-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram