Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Skema ini sering jadi pilihan banyak orang untuk membeli rumah, karena tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah yang besar.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
- KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit, dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Syarat beli rumah dengan metode KPR, rinciannya sebagai berikut:
- Saat mengajukan KPR, Anda diharuskan telah berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
- Selain itu, terdapat beberapa persyaratan dokumentasi yang harus dilengkapi oleh para pengaju, di antaranya:
- Fotokopi identitas diri berupa KTP/Paspor (suami dan istri bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji)
- Fotokopi Rekening Koran (kurun waktu 3 bulan terakhir)
- Fotokopi Surat Izin Usaha
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
Sebagai informasi, dalam pengajuan KPR, pastikan Anda memiliki penghasilan tetap atau masa kerja minimal satu tahun.
Ini penting supaya pengajuan KPR Anda bisa diterima oleh bank.
Yuk, segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan KPR.