Sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti otentik kepemilikan / hak seseorang atas suatu bidang tanah. Sertipikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lembaga pemerintah non kementerian yang diberikan kewenangan untuk mengatur pertanahan di Indonesia.
Sertipikat memiliki fungsi sebagai berikut:
- Membuktikan kepemilikan.
- Mempermudah transaksi jual beli tanah.
- Melindungi hak kepemilikan.
- Meningkatkan nilai properti.
- Memudahkan proses pembiayaan
Sejak di berlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terdapat 5 jenis sertipikat yang ada di Indonesia yaitu:
- surat tanah tertinggi dan paling kuat di mata hukum. Kepemilikan SHM dapat beralih, namun hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
- Hak Guna Bangunan (HGB) : merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun. HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain, dan dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
- Hak Guna Usaha (HGU) : hak yang diberikan kepada individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan pertanian. Luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Jika luasnya 25 hektar atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingg 25 tahun. Hak ini hanya diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Hak Pakai : merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Adapun Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberiannya dapat dilakukan cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun. Hak ini diberikan kepada WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
- Girik : merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).